Jansen Sitindaon: Moeldoko Jadi Ketua Demokrat Desa Saja Tak Bisa, Apalagi Ketum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat. Foto: Instagram/@jansensitindaon
zoom-in-whitePerbesar
Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat. Foto: Instagram/@jansensitindaon

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Hal ini menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang sah yakni dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen melalui pesan singkat, Kamis (10/8).

Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 dinyatakan tidak sah. Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.

"Sejak awal kasus “pembegalan” yang dialami Demokrat ini bukan sekadar persoalan hukum semata saja, namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan demokrasi kita di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian kita di Indonesia ini," jelasnya.

"Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum di sebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik," sambungnya.

Kepala staf presiden, Moeldoko usai acara rapat RUUPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ia menambahkan, akal sehat dan aturan hukum sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Sebab, memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat.

"Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat ranting (desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi ketum," katanya.

"Jadi keputusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan demokrasi kita. Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka," sambungnya.

Jika tadi apa yang dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. "Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya," katanya.

Jadi menurutnya, putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian kita di Indonesia. Pesannya adalah: “jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi ketua umum di sebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar”.

Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi bukti kepemimpinan AHY semakin matang. AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat di seluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini.

"Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nakhoda mas AHY siap menuju Pemilu," tutupnya.