Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jansen Sitindaon Setuju Ambang Batas Parlemen Direvisi: Tapi Ada Minimal Kursi
1 Maret 2024 5:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% mulai Pemilu 2029 mendatang. Jansen mengaku, ia bahkan tak masalah syarat ini dihapuskan, asal tetap ada jumlah minimal kursi partai.
ADVERTISEMENT
"Kalau mahzabku, aku setuju saja angka minimal persentase parliamentary threshold itu dihilangkan. Tapi jumlah minimal kursi yang diperoleh sebuah partai di pemilu menurutku harus tetap ada dan diatur karena ini kaitannya dengan bisa tidaknya partai yang lolos itu membentuk fraksi sendiri di parlemen," kata Jansen dalam akun Twitternya, Kamis (29/2).
Ia menjelaskan, saat ini di DPR ada 11 komisi yang masing-masing diisi oleh perwakilan setiap partai politik yang lolos. Partai yang lolos ke Senayan itu, kata Jansen, harus punya minimal 11 kursi, masing-masing satu di tiap komisi, agar bisa membentuk fraksi sendiri di parlemen.
"[Sehingga dia] tidak nebeng dengan partai lain, atau ada dua sampai tiga partai 'terpaksa' bergabung bersama agar bisa membentuk fraksi. Satu fraksi tunggal yang semua anggotanya dari partai yang sama, kadang tidak efektif. Apalagi beda-beda partai gitu," ucap Jansen.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Jansen, dalam partai-partai itu bisa jadi berbeda ideologi, sehingga bisa berpotensi berkonflik dan dikhawatirkan bisa bubar. Jika tak ada batas minimal jumlah kursi, Jansen menilai, harus dibuat juga aturan jika fraksi yang sudah dibentuk tak bisa bubar atau membubarkan diri selama satu periode.
"Jadi menurutku, walau syarat PT dihapuskan, namun syarat lolos ke parlemen itu harusnya tetap dibuat, 'Jika jumlah kursi yang diperoleh sebuah partai di pemilu minimal sama dengan jumlah komisi yang ada di DPR'. Karena syarat bisa membentuk satu fraksi itu minimal dia harus punya satu perwakilan di setiap komisi," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Jansen juga mengomentari soal poin revisi ambang batas dilakukan karena ada 'suara hilang' dalam pemilu. Menurutnya, tak ada istilah suara yang hilang karena tak mungkin semua yang dipilih oleh rakyat bisa dilantik, pasti ada yang kalah.
ADVERTISEMENT
"Gimana itu [dengan] pilpres? Lebih banyak lagi suara hilang di situ. Misal kandidat A dipilih 58%, kandidat B dapat 42%, sudah hilang berapa ratus juta suara itu? Karena yang dilantik jadi presiden 'cuma' si A saja, yang milih si B semua suaranya jadi 'hangus dan hilang' karena yang mereka pilih tidak dilantik," tutur Jansen.
Jansen menilai, apa pun hasilnya, jika sudah diputuskan maka seharusnya putusan itu tetap dijalankan. Namun, kata Jansen, jika keputusan itu dilakukan untuk menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai politik, maka dipastikan rencana tersebut gagal.
"Jika di Pemilu 1999 ada 48 partai yang ikut. Mungkin di 2029 nanti jumlahnya bisa sama, di bawahnya sedikit atau bahkan lebih banyak lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT