Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Japto Soerjosoemarno Baru Gunakan 200 M2 dari 1.400 M2 Lahan, Dipakai Kantor PP
13 Oktober 2022 20:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem/Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, adalah atas permintaan pengacara Japto Soerjosoemarno, public figure yang dikenal sebagai ketua umum ormas Pemuda Pancasila.
ADVERTISEMENT
Pengacara Japto, Ardi Simanjuntak, mengatakan lokasi yang ditempati keluarga Wanda adalah milik kliennya. Japto mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan itu. Luas tanahnya sekitar 1.400 meter persegi, namun hanya 200 meter persegi saja yang bisa digunakan.
Lahan 1.400 meter persegi, semula ditempati empat keluarga pemegang Surat Izin Penghuni. Tiga keluarga bersedia pindah ke sebuah apartemen. Sedangkan keluarga Wanda Hamidah masih bersikeras menghuni rumah tersebut.
"Upaya dari Pak Japto sudah beberapa kali, sih, melakukan mediasi, sehingga sudah ada yang diserahkan, itu yang ujung, ya," kata Ardi sembari menunjuk lahan yang akan menjadi calon kantor Pemuda Pancasila yang terletak di Jalan Citandui, Kamis (13/10). Jalan Citandui berdekatan dengan Jalan Ciasem.
Lahan 200 meter persegi itu dipasangi papan bertuliskan "Di sini akan segera dibangun Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila".
ADVERTISEMENT
Ardi menegaskan bahwa penyerahan lahan itu setelah dilakukan melalui mediasi.
"Sudah berkali-kali [mediasi], jadi tidak dalam waktu singkat tiba-tiba diambil, sudah 10 tahun [mediasi]," kata Ardi.
"Lokasi ini sebenarnya atas kepemilikan Pak Japto itu kurang lebih 1.400 meter persegi tanahnya di sini. 200 meter persegi itu sudah menjadi kantor Pak Japto di sebelah sana [kantor Pemuda Pancasila], paling pojok sejak 2011," ungkap Ardi lagi.
Berbeda dengan 3 keluarga lain, mediasi dengan keluarga Wanda Hamidah menemui jalan buntu. Hal ini membuat Japto membiarkan keluarga Wanda Hamidah menempati lahan itu hingga 10 tahun, sejak sertifikat HGB Japto diterbitkan.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih," kata Ardi.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Japto memberi kuasa kepada Ardi untuk mengurusnya. Ardi pun mengirim somasi.
"Somasi itu berjalan setelah kita dikasih kuasa pada bulan September," kata Ardi.
Penjelasan Wanda Hamidah
Sementara itu, Wanda Hamidah mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Nanti akan kami jelaskan alasan apa-apa saja yang kami miliki kepada teman-teman media. Kira-kira langkah-langkah hukum dan upaya hukum apa yang nanti kami akan tempuh," jelasnya.