Jarak 412 Meter Gagal PPDB Zonasi, Wali Murid di Tangerang Ukur Pakai Meteran

12 Juli 2023 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
Wali murid calon peserta didik melihat informasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali murid calon peserta didik melihat informasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video viral di media sosial memperlihatkan seorang wali calon siswa di Kota Tangerang, mengukur jalan menggunakan meteran untuk mengetahui jarak antara rumahnya dengan sekolah.
ADVERTISEMENT
Aksi itu dilakukan dilakukan karena sang adik, tidak lolos dalam proses pendaftaran di SMA Negeri 5 Kota Tangerang dengan sistem zonasi.
Padahal adiknya masuk dalam kuota penerimaan sistem zonasi. Wali itu bernama Ayip Adam.
Dikonfirmasi, Ayip Adam menjelaskan awalnya ia mendaftarkan sang adik ke SMA Negeri 5 Kota Tangerang melalui sistem zonasi.
"Jadi, jarak rumah saya ke sekolah itu 412 meter, berdasarkan titik yang di cek lewat Google Maps. Kemudian, saat daftar, adik saya ini ternyata masuk dengan jarak 467 meter, beda jauh sama Google Maps, karena ternyata sistem zonasi itu punya hitungan dan titik koordinat sendiri," kata dia Rabu, (12/7).
Mental dari daftar
Ayip mengatakan, saat awal mendaftar, nama adiknya sempat masuk kuota zonasi di SMA Negeri 5 Kota Tangerang. Begitu pun tanggal 6 Juli 2023, adik dari Ayip masih terdaftar.
ADVERTISEMENT
"Adik saya masih masuk ke kuota zonasi. Di mana, SMAN 5 Kota Tangerang, menyediakan kuota 152 orang, dan adik saya masuk di sana," tambah dia.
Namun ternyata, pada 7 Juli 2023, nama sang adik sudah tidak masuk dalam kuota zonasi dan tergantikan oleh seorang pelajar lainnya dengan jarak 463 meter.
"Pas tahu ini, saya cukup kaget, karena nggak ngerti sebetulnya, dari mana perhitungan jarak zonasi itu. Tidak ada keterangan jelas titik koordinat perhitungan jarak antara sekolah dengan rumah seperti apa. Saya sudah nanya ke sekolah, cuma mereka minta data adik saya doang, sementara waktu pendaftaran sudah habis," katanya.
Sejumlah orang tua calon murid mendaftarkan anak mereka saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Sepang Kota Serang, Banten, Senin (27/6/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
Selain itu, ia menemukan adanya beberapa kejanggalan di mana ada beberapa nama calon siswa yang tidak sesuai dengan jarak sekolah ke rumah.
ADVERTISEMENT
"Ada murid inisial S, di sana tertera jarak 59 meter. Pas saya cek dari tengah titik sekolah itu, gak nyampe 59 meter ke pemukiman. Lalu, saya cek dari pinggir sekolah, ada pemukiman dan saya tanya soal anak inisial S ini, ternyata engga ada di sana," ucap Ayip.
"Sekalinya ada, infonya rumahnya di belakang sekolah yang mana, ketika saya ukur, lebih dari 59 meter," tambah dia.
Oleh sebab itu Ayip meminta kejelasan mengenai titik zonasi yang ditetapkan sekolah dalam proses pendaftaran agar tidak membingungkan para wali murid.
"Saya cuma minta kejelasan seperti apa, karena sekolah belum ngasih tahu titik perhitungan zonasinya," ucap dia.
"Untuk sekarang, adik saya lagi persiapan daftar lagi, paling didaftarkan ke sekolah swasta, keluarga lagi kumpulin uangnya dulu untuk daftar sekolah swasta," tutup dia.
ADVERTISEMENT