Jarang Terjadi, Perolehan Suara di Pemilu Korea Utara Turun Jadi 99 Persen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pemilih tiba di tempat pemungutan suara di Pyongyang, saat Korea Utara mengadakan pemilihan perwakilan pemerintah daerah, pada Minggu (26/11/2023). Foto: Kim Won Jin/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Para pemilih tiba di tempat pemungutan suara di Pyongyang, saat Korea Utara mengadakan pemilihan perwakilan pemerintah daerah, pada Minggu (26/11/2023). Foto: Kim Won Jin/AFP

Korea Utara menyebutkan adanya perbedaan pendapat yang 'jarang' terjadi dalam pemilu baru-baru ini. Terdapat penurunan perolehan suara dari 99, 98 persen menjadi 99,63 persen dibandingkan empat tahun lalu.

Fenomena tersebut, menurut para ahli, cenderung 'jarang terjadi' bagi sebuah negara otoriter seperti Korea Utara — menandai melemahnya kontrol badan eksekutif terhadap pemungutan suara.

Dikutip dari Reuters, berdasarkan hasil pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Minggu (26/11), terdapat 0,09 persen dan 0,13 persen memberi suara tidak setuju terhadap kandidat yang terpilih untuk Dewan Rakyat Kota dan Provinsi.

"Di antara para pemilih yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, 99,91 persen memberikan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan 99,87 persen memilih calon wakil rakyat untuk Dewan Rakyat Kota dan Kabupaten," bunyu laporan KCNA.

Adapun parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Korea Utara berfungsi sebagai 'rubber-stamp', yakni badan yang memberi persetujuan otomatis terhadap keputusan pihak lain, tanpa diperlukan pertimbangan yang tepat. Biasanya, hasil pemungutan suara mencatat lebih dari 99 persen jumlah pemilih.

Para pemilih tiba di tempat pemungutan suara di Pyongyang, saat Korea Utara mengadakan pemilihan perwakilan pemerintah daerah, pada Minggu (26/11/2023). Foto: Kim Won Jin/AFP

"Pemilu bulan ini menandai pertama kalinya Korea Utara merujuk pada perbedaan pendapat dalam jajak pendapat lokal sejak tahun 1960-an," kata pejabat di Kementerian Unifikasi Korea Selatan.

Pemilu di tingkat daerah itu juga pemungutan suara pertama sejak amandemen Pyongyang terhadap undang-undang soal pemilu pada Agustus lalu. Kini, pemilu yang diadakan setiap empat tahun sekali tersebut mengizinkan beberapa kandidat mencalonkan diri.

Meski begitu lembaga think-tank Asia-Pacific Foundation of Canada dalam laporannya menyebut, langkah itu dilakukan Pyongyang guna memperkuat legitimasi rezimnya di mata dunia.

"Penggambaran masyarakat yang lebih demokratis, terutama dibandingkan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat, bertujuan untuk memperkuat legitimasi dan keaslian rezim di panggung dunia," bunyi laporan Asia-Pacific Foundation of Canada.

Disebutkan, terlepas dari perbedaan pendapat yang muncul di Korea Utara tetapi proses pemilihan kandidat akan tetap diseleksi secara ketat oleh negara.

"Pemungutan suara secara diam-diam kemungkinan akan tetap terbatas karena kotak-kotak suara akan terus diawasi secara mencolok," tambahnya.