Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etik KPU Tak Boleh Terulang!
·waktu baca 1 menit

Jaringan Gusdurian menyoroti soal pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, pelanggaran macam itu tidak boleh terulang.
"Kami meminta para penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu," kata Alissa dalam pernyataan sikapnya di Yogyakarta, Jumat (9/2).
"Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika hanya akan merusak integritas pemilu," sambungnya.
Pelanggaran etik yang dimaksud oleh Alissa yakni terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Pelanggaran etik KPU ini berdasarkan putusan DKPP.
Para komisioner KPU dinilai menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi peraturan KPU menyusul keluarnya putusan MKMK terkait perkara 90.
Padahal dalam peraturan KPU itu mensyaratkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat mendaftar berusia 36 tahun.
Alissa menilai, pelanggaran etik macam ini hanya akan melemahkan legitimasi atas hasil pemilu.
"Melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara, yang berujung pada kepercayaan publik terhadap legitimasi hasil Pemilu," pungkasnya.
