Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

12 Juni 2024 8:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak bungsu Gusdur, Inayah Wulandari Wahid, memberikan sambutan pada Haul ke-14 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (16/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anak bungsu Gusdur, Inayah Wulandari Wahid, memberikan sambutan pada Haul ke-14 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (16/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaringan Gusdurian--organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur--menyatakan menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.
ADVERTISEMENT
Izin tersebut sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Tantangan lingkungan seperti degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal jadi tantangan di Indonesia. Gusdurian pun mendampingi beberapa kasus semacam ini seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Banjarnegara, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

Gus Dur Tak Pernah Beri Konsensi Tambang

Inayah menjelaskan rekam jejak Gus Dur sebagai presiden tidak pernah memberikan konsesi tambang.
"Tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," jelas Inayah.

Peran Ideal Ormas Keagamaan

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Lanjutnya, hadiah izin tambang ke ormas ini akan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.
Selain itu akan ada banyak risiko bila ormas keagamaan terlibat di sektor pertambangan. Keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
"Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan," jelasnya.
Berikut enam poin pernyataan sikap Jaringan Gusdurian:
1. Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
2. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada
ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara.
3. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
4. Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
5. Meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan
lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
6. Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat.