Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaringan Pemalsu Uang, STNK, Hingga Dokumen Bank Dibekuk Bareskrim
20 Desember 2017 13:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar peredaran uang palsu dan pemalsuan sejumlah dokumen di Jawa Barat dan Jakarta pada awal Desember 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Berawal dari pengungkapan jaringan uang palsu oleh Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri di wilayah Jawa Barat, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (20/12), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, setelah penyelidikan dilakukan terhadap para tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial BH di Bekasi, penyidik menemukan dokumen palsu dan menyita alat cetak dokumen palsu.
"Dokumen yang kita duga palsu seperti BPKB, STNK, visa, dokumen bank. Dokumen tersebut dijual kepada pembeli sesuai dengan pemesanan atau pelanggan tertentu," ucap Ari.
Sementara untuk uang palsu, Ari Dono mengatakan ada sekitar Rp 24 juta yang disita. "Yang belum dipotong-potong diperkirakan mencapai miliaran rupiah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku melakukan aksi kriminalnya sejak 2014.
Para tersangka yang berhasil diamankan jumlahnya mencapai 13 orang. Mereka adalah BH (38), AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (45), ST (55), AR (32), ASL (64). Mereka memiliki peran dan fungsi masing-masing.
"Tersangka BH memiliki peran pembuat dokumen palsu, surat-surat palsu, dan uang palsu. Sementara yang lainnya betugas sebagai menerima pesanan dokumen palsu dan penggadai sejumlah kendaraan," kata Ari Dono.
Setelah memperoleh dokumen palsu dari BH, tersangka yang lain menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada orang lain atau ke jasa pegadaian resmi.
"Mobil-mobil tersebut ada yang berasal dari barang curian yang mereka beli dengan harga Rp 50 juta atau mobil leasing. Mereka ke pegadaiannya dan menggadai sekitar Rp 150 juta. Kenapa mau? Karena surat-surat kendaraannya lengkap. Padahal dokumennya palsu itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ditangkap secara terpisah di sekitar wilayah Jawa Barat. Ada 16 kendaaran yang disita dari pegadaian. Sementara dari dokumen palsu ada 20 BPKB yang sudah dicetak, 32 STNK, 20 lembar KTP, dan 3 buku tabungan bank yang diduga palsu.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenail Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 480 KHUP, dan Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.