Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Jasa Marga Pecat Petugas Derek Resmi yang Lakukan Pungli di Tol Jagorawi
4 Maret 2022 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ramai di media sosial pengakuan seorang pengendara mobil yang dimintai sejumlah uang untuk jasa derek resmi di Tol Jagorawi, Sabtu (26/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Hal yang dialami pengendara tersebut kemudian ia curahkan di sosial media miliknya. Unggahannya tersebut viral.
Terkait hal tersebut, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan petugas derek tersebut.
"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," jelas Heru lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
Heru juga meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pengendara mobil yang mengalami gangguan dalam perjalanan bisa mendapat layanan derek gratis.
"Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," katanya.
"Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ sambungnya.
Ia merinci, bahwa untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa pihak Jasa Marga telah meluncurkan aplikasi Travoy. Dengan aplikasi tersebut diharapkan bisa mengurangi interaksi dengan petugas derek dan meminimalisir aksi pungli yang terjadi.
"Kami menargetkan berkurangnya interaksi antara pengguna jalan dan petugas derek terkait dengan penentuan tarif derek dan proses pembayaran yang dilakukan secara manual, sehingga petugas dapat fokus melayani pengguna jalan dengan lebih baik lagi,โ tutupnya.