Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jasa Marga soal Laptop Marzuki Alie Dicuri di Rest Area Padaleunyi: Mohon Maaf
9 April 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Manager Corporate Adm. & Communication PT Jasamarga Related Business Rahavica Putri mengatakan perusahaannya dan PT Bali Nuansa Sukses Pratama sebagai pengelola rest area tersebut meminta maaf.
"Jasa Marga, PT Bali Nuansa Sukses Pratama sebagai pengelola Rest Area Km 147 A dan PT Jasa Marga Related Business (JMRB) sebagai service provider pengelolaan rest area, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut," demikian kata Putri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).
Putri mengatakan setelah insiden itu, petugas satuan pengamanan (Satpam) mendapatkan informasi terkait kehilangan tersebut dan langsung membantu korban melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor Rancasari.
"Yang selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Lebih lanjut, Putri mengatakan PT Bali Nuansa Sukses Pratama bersama PT JMRB berkomitmen senantiasa melakukan upaya peningkatan pengamanan di sekitar area parkir dengan pengetatan penjagaan oleh petugas keamanan.
"Memastikan keberfungsian CCTV, serta melakukan pembinaan kepada seluruh petugas keamanan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kejadian kurang menyenangkan terjadi pada politisi Marzuki Alie. Lewat akun Twitternya, ia mengungkapkan laptop miliknya dicuri saat berada di rest area Tol Padaleunyi.
"Mohon dikembalikan laptop yang anda ambil dari mobil B 1960 FG di rest area 147 Tol Purbaleunyi," kata Marzuki dalam Twitternya, sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/4).
Ia menyebut ada banyak data-data penting di dalam laptop tersebut. Data-data di sana, kata dia, penting bagi orang-orang yang sedang dia bantu.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini