Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris Dekan Fapet UGM
4 November 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 3 menitPT Jasa Raharja cabang Yogyakarta bergerak cepat memberikan jaminan santunan kepada ahli waris Dekan Fakultas Peternakan (Fapet), Universitas Gadjah Mada (UGM ), I Gede Suparta Budisatria, yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM. 113, Subang, Jawa Barat, Kamis dini hari (4/11). Peristiwa kecelakaan terjadi setelah mobil bernomor polisi KBM AB-1969-PY yang ditumpangi almarhum bertabrakan dengan truk yang tidak diketahui identitasnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja cabang Jawa Barat, perangkat desa setempat dan pihak Jasa Raharja mendatangi rumah ahli waris untuk memberikan santunan kepada istri korban, Hayina Chusniyati.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal tersebut merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Santunan yang diberikan kurang dari 1x24 jam ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” jelas Dewi Aryani melalui siaran pers.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta, Agus Doto Pitono, menambahkan, pihaknya telah menyerahkan santunan kepada istri selaku ahli waris dengan mendatangi langsung rumah duka. “Pada kesempatan ini, saya turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban,” jelasnya.
Agus Pitono menjelaskan seluruh penumpang kendaraan bermotor terjamin oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan senilai Rp 50.000.000 dan bagi yang luka-luka mendapat biaya pengobatan maksimum Rp 20.000.000.
Pada kesempatan tersebut, Agus Pitono juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. “Jangan diabaikan dan jangan melanggar, karena keluarga menunggu di rumah. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan juga kondisi fisik kita sehat prima dan kendaraan kita memenuhi standar (Ban, Lampu, Spion) serta pastikan dokumen kendaraan lengkap,” ujar Agus.
Menurut Agus, masyarakat Yogyakarta juga dapat memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan SWDKLLJ, hingga 31 Desember 2021. “Segera manfaatkan peluang ini jika PKB/SWDKLLJ sudah habis masa berlakunya, segera ke Kantor SAMSAT terdekat atau melalui kanal pembayaran yang tersedia dan manfaatkan sebaik mungkin,”
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan PT Jasa Raharja