Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan untuk Pengguna Maxim
26 November 2021 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitPT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Baru-baru ini, Jasa Raharja menggandeng PT Teknologi Perdana Indonesia (PT TPI) sebagai penyedia aplikasi Maxim.
Maxim merupakan aplikasi yang memberikan layanan angkutan sewa khusus (transportasi online ride hailing) di Indonesia yang beroperasi sejak tahun 2019. Saat ini layanan ojek online Maxim sudah beroperasi di 73 kota di 31 provinsi di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, penumpang maupun pengendara ojek online Maxim akan mendapat santunan kecelakaan. Hal itu menyusul penandatanganan kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan PT Teknologi Perdana Indonesia (PT TPI) tentang penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dengan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, Rabu (24/11). Acara tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di jalan raya dan juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya melalui Jasa Raharja,” jelas Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Amos Sampetoding.
Sebelum adanya kerja sama, pengelolaan Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dilakukan secara mandiri cabang-cabang Jasa Raharja di setiap provinsi. Meski berjalan cukup baik, namun pemungutan DPWKP tersebut mempunyai tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui DPWKP, negara melalui mandat yang diberikan kepada PT Jasa Raharja, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan penumpang umum atas risiko kecelakaan baik transportasi umum di darat, laut, udara, kereta api, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, setiap penumpang dan pengemudi, yang menggunakan jasa ojek online melalui aplikasi Maxim, akan mendapat santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta jika meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan di rumah sakit apabila mengalami luka-luka maksimum sebesar Rp 20 juta.
Adapun jenis kecelakaan yang mendapat santunan Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Jasa Raharja