Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Musibah kecelakaan di Tol Cipali KM 113+200 sekitar pukul 05.00 WIB Minggu (1/12), menewaskan 6 orang dan 1 orang luka berat. Jasa Raharja (Persero) memastikan korban kecelakaan mendapatkan santunan.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut, korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi korban luka-luka," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding dalam keterangan persnya, Minggu (1/2).
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan Ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Sedangkan untuk seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," terang Amos.
Jasa Raharja yang telah menerima informasi kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban serta ahli warisnya, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan bagi korban luka-luka.
ADVERTISEMENT
“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan lancar serta aktif memonitor kondisi perkembangan korban luka," terang Amos.
"Sedangkan bagi korban meninggal dunia setelah diketahui identitas dan ahli warisnya akan segera diproses penyerahan santunannya sesuai domisili korban/ahli waris pada kesempatan pertama,” imbuhnya.
Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 19 jam.