Jasa Raharja Jamin Hak Korban KMP Putri Yasmin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk korban luka dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Kamis (13/8/2026). Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk korban luka dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Kamis (13/8/2026). Foto: Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi, meninjau langsung kondisi korban luka-luka akibat insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Kamis (13/8). Mereka memastikan seluruh korban kapal itu mendapatkan penanganan medis yang optimal serta memperoleh jaminan biaya perawatan tanpa hambatan administratif.

Dalam peninjauan tersebut, Direksi Jasa Raharja didampingi pihak rumah sakit, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, beserta jajaran yang sejak awal telah disiagakan untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban di rumah sakit.

“Kehadiran kami di rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya dan seluruh proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi musibah,” ujar Awaluddin.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk korban luka dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Kamis (13/8/2026). Foto: Jasa Raharja

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa petugas Jasa Raharja melakukan verifikasi korban secara intensif agar proses penjaminan biaya perawatan dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” kata Ariyandi.