Jasa Raharja Jamin Santunan Bagi Korban Kecelakaan Beruntun di Banyumas

25 Juni 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendataan santunan bagi korban kecelakaan beruntun oleh PT Jasa Raharja. Foto: Dok. PT Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Pendataan santunan bagi korban kecelakaan beruntun oleh PT Jasa Raharja. Foto: Dok. PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja mendatangi tempat kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Letjend. Pol. Suprapto, Desa Banjarsari, Banyumas, Rabu (23/6) pukul 19.30 WIB. Kecelakaan tersebut bermula saat bus yang melaju dari arah timur ke barat Banyumas mengalami oleng ke kanan, dan akhirnya menabrak dua mobil MVP dan satu mobil LCGC dari arah berlawanan.
Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 9 orang mengalami luka-luka. Enam korban meninggal dunia seluruhnya merupakan warga Desa Rawalo, yakni pengemudi Xenia, Bagus pribadi (25); dan penumpang mobil Xenia atas nama Sari (24), Karsim (60); Naraya, Nasiroh, dan penumpang Avanza Partu (63).
Sementara Sembilan penumpang lain yang mengalami luka adalah Wartem (56) yang mengalami fraktur tangan kiri, serta sisanya Ratno (40), Siti (60), Sulyanto (47), Sarwen (45), Jordi (19), Marsel (17), Alfiah (38), dan Elsa (10) mengalami luka ringan.
Menyikapi musibah tersebut, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, Jasa raharja akan memberi santunan kepada seluruh korban.
“Seluruh korban terjamin oleh Jasa Raharja, ini merupakan bentuk perlindungan Dasar Pemerintah sesuai dengan Undang-undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta,” jelas Dewi.
“Kami juga menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka,” tambahnya.
Pendataan santunan bagi korban kecelakaan beruntun oleh PT Jasa Raharja. Foto: Dok. PT Jasa Raharja
Santunan Jasa Raharja segera diserahkan kepada ahli waris korban dengan terlebih dahulu melakukan pendataan lapangan untuk mendata korban dan mempercepat proses penyerahan santunan. Proses yang sama juga dilakukan saat pemberian jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka dan di rawat di Rumah Sakit.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan PT Jasa Raharja