Jasa Raharja Percepat Klaim Santunan Jadi Kurang dari 2 Hari

17 Januari 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja (Persero) kini genap berusia 59 tahun. Berbagai pencapaian untuk melayani masyarakat sudah banyak didapatkan, khususnya dalam memberikan perlindungan dalam bentuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum.
ADVERTISEMENT
Jasa Raharja tak ingin sekadar memberikan santunan berupa material kepada kelurga korban yang tengah berduka. Maka dari itu, pihaknya ingin terus membenahi diri dan mengembangkan pelayanan ke arah yang lebih positif.
"Tahun 2020 ini menjadi momen bagi kami untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," ucap Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, Jumat (17/1).
Amos mengatakan, Jasa Raharja terus mengembangkan inovasi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat di era digital saat ini. Bahkan, pihaknya ingin memanfaatkan era ini sebagai peluang untuk melakukan transformasi dengan layanan digital.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding. Foto: Dok. Jasa Raharja
"Khususnya melalui transformasi pelayanan berbasis digital. Kami optimisis rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan lebih cepat dari tahun 2019, yakni lebih cepat dari 1 hari 15 jam," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Hingga Desember 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 2,67 triliun. Angka ini naik 5,45 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 2,53 triliun.
"Tidak menutup kemungkinan kolaborasi dengan beberapa instansi BUMN dan pihak lainnya. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, untuk memberikan nilai tambah perusahaan ke masyarakat menjadi salah satu alternatif pilihan. Khususnya dalam memudahkan masyarakat untuk memperoleh hak santunan," ujar Amos.
Lantas, apa saja transformasi pelayanan berbasis digital yang telah diterapkan Jasa Raharja?
1. Integrasi sistem dengan stakeholder
- Data korban kecelakaan online dengan integrasi sistem dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan
- Data kecelakaan online dengan integrasi sistem RSAIS Korlantas
- Data kependudukan online dengan integrasi sistem Dukcapil Kemendagri
ADVERTISEMENT
2. Kemudahan akses bagi masyarakat
- Data pengajuan santunan online melalui aplikasi mobile JRku
- Data pengajuan santunan online melalui Jasa Raharja, Call Center 1500020, SMS Center 0812-10-500-500
- Aplikasi Lapor JR bagi rumah sakit non provider BPJS
3. Penyelesaian santunan
- Penyerahan santunan tanpa kendala hari libur melalui Cash Management System Perbankan
- Pembayaran cashless secara overbooking ke rumah sakit
4. Feedback kualitas pelayanan
- Pengukuran kepuasan pelanggan melalui aplikasi kuesioner pelayanan online