Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kecelakaan antara dua bus di KM 117 Tol Cipali , Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 7 orang meninggal. Selain itu, kecelakaan antara Bus Sinar Jaya dan Bus Arimbi itu mengakibatkan 26 orang lainnya terluka.
ADVERTISEMENT
Melalui Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017,
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000," kata Amos dalam siaran persnya, Kamis (14/11).
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan perawatan kepada para korban luka kecelakaan di KM 117 Tol Cipali . Amos mengaku pihaknya telah menerbitkan surat jaminan biaya yang ditujukan ke rumah sakit tempat para korban dirawat.
"Biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000, dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," ujarnya.
Jasa Raharja saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng untuk penyaluran santunan dan jaminan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar, sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," ujar Amos.
Kecelakaan maut di KM 117 Tol Cipali terjadi pada Rabu (13/11) pukul 23.30 WIB. Kedua bus awalnya sama-sama melaju dari arah berlawanan. Namun di KM 117, keduanya saling bertabrakan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 26 orang korban mengalami luka-luka dan 7 orang korban meninggal dunia.