Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Amos mengatakan, korban yang mengalami luka akibat kecelakaan juga mendapatkan santunan. Mereka juga mendapatkan santunan biaya ambulans.
"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta. Dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka," jelas Amos.
Amos mewakili PT Jasa Raharja menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap para korban kecelakaan bus di Subang . Amos memastikan seluruh proses pencarian santunan sedang berjalan dan akan segera diserahkan kepada korban atau ahli waris korban.
ADVERTISEMENT
“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," ucap dia.
Kecelakaan terjadi di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1). Bus yang melaju dari arah Bandung melaju Subang mengalami kecelakaan tunggal.
Sopir diduga tidak bisa mengendalikan bus saat melaju di jalanan yang berkelok. Bus malah melaju lurus keluar dari badan jalan.
Bus lalu miring ke kanan lalu rebah di rerumputan. Akibat kecelakaan ini, 8 orang tewas, 10 luka berat, 20 penumpang mengalami luka ringan.