Jasa Raharja Tegaskan Laka Lantas Pemotor Lawan Arah Tak Layak Dapat Santunan

23 Agustus 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan keprihatinan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).
ADVERTISEMENT
Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian materil dan non-materil. Kerugian juga dirasakan semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegas Firman.
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. Foto: Dok. Jasa Raharja
Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
ADVERTISEMENT
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” imbuh Rivan.
Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
(LAN)