Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jasriadi 'Saracen' Banding karena Tak Pernah Meretas Akun Sri Rahayu
8 April 2018 7:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Jasriadi, pria yang disebut sebagi bos kelompok Saracen penebar hate speech mengajukan banding. Jasriadi menolak atas vonis hakim 10 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE karena mengakses akun media sosial milik orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Menurut pengacara Djasriadi, Djudju Purwantoro dalam keterangannya, kliennya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru, Riau.
"Pengadilan ini telah membuktikan bahwa apa yang didengung-dengungkan oleh kepolisian selama ini kalau Saracen adalah pabrik ujaran kebencian (hate speech), biang hoaks, motif uang, unsur politis, memalsukan ribuan akun, dan jaringan terstruktur, tidak terbukti sama sekali," jelas Djuju, Minggu (8/4).
Djuju menjelaskan, adapun pasal yang dikenakank oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat (1) UU ITE No.19 Tahun 2016. Sebenarnya pasal 30 ayat (1) tersebut tidak daiatur dalam UU No.19 Tahun 2016, alias normanya tidak ada.
"Para Ahli tersebut dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, karena semua yang dituduhkan (illegal akses) dilakukan olehnya sudah dengan izin dari pemilik akun, jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak, apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu," urai dia.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, lanjut Djudju, pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun Facebook milik Sri Rahayu. Dengan demikian hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE No.11 tahun 2008, yang menyatakan bahwa "barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan."
"Atas putusan majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding, meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. Jasriadi menyatakan ; "Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," tutup Djudju.
Diketahui, Jasriadi sendiri dalam dakwaan dan tuntutan di persidangan memang tidak pernah dibidik pidana ujaran kebencian. Jaksa Sukatmini mendakwa Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal kepada akun Facebook pribadi seseorang, yakni Sri Rahayu.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut Jasriadi melanggar pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.