Jatim Darurat PMK, Ternak Belum Divaksin Tak Boleh Dikirim ke Luar Kota

30 Januari 2025 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo mengecek kesehatan sapi peliharaan warga usai penyuntikan vaksin di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo mengecek kesehatan sapi peliharaan warga usai penyuntikan vaksin di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
ADVERTISEMENT
Pemprov Jatim menerbitkan Surat Keputusan (SK) status keadaan darurat bencana non-alam wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan dengan nomor 100.3.3.1/31/013/2025 itu ditandatangani oleh Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada 23 Januari 2025.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPB Jatim, Gatot Soebroto, mengatakan dengan penerbitan SK darurat PMK itu, maka penanganan wabah PMK digencarkan.
"Saat ini Disnak (Dinas Peternakan) sudah membagikan vaksin kepada para peternak dan dosis vaksin tambahan sedang diajukan ke Kementan dan Pj Gubernur," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Gatot menyampaikan, pihaknya akan menggenjot vaksinasi di sejumlah wilayah dengan sebaran angka PMK tinggi. Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar-pasar yang terkena wabah.
"Kami dari BPBD baik kabupaten/kota terus melakukan penyemprotan vaksinasi hewan baik di pasar hewan maupun kandang ternak sesuai permintaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani menyampaikan, hewan ternak yang mau dikirim ke luar kota wajib menyertakan surat kesehatan hewan dan telah divaksin.
"Untuk ternak yang sakit tidak kita lalu lintaskan. Yang dilalu lintaskan adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 biar mengurangi penularan," kata Indyah.
Indyah menerangkan, berdasarkan catatan Dinas Peternakan Jatim, kasus PMK di Jatim per 29 Januari 2025 terdapat 18.581 ekor yang terjangkit.
Lalu, untuk ternak yang mati sebanyak 980 ekor dan yang sembuh dari PMK ada 6.142 ekor.
Sementara, wilayah dengan sebaran kasus PMK tertinggi ada di wilayah Jombang dengan 27 kasus, Pamekasan 3 kasus dan Jember 12 kasus.
"Untuk 2025 anggaran sudah di dok kita lakukan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk bersama-sama menganggarkan untuk pengendalian di Jatim. Memang secara epidemiolog harus melakukan vaksinasi secara terus menerus sampai dengan kita bebas tidak ada kasus sampai vaksinasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT