Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jawaban BI soal Tanda Tangan Sri Mulyani di Uang Rupiah Pecahan Baru
19 Juli 2017 18:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pada uang rupiah tahun emisi (TE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 19 Desember 2016, terdapat tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani. Tanda tangan Sri Mulyani bersanding dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di berbagai pecahan uang pecahan terbaru tersebut.
ADVERTISEMENT
Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011, uang rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan juga Bank Indonesia. Pihak pemerintah yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada saat Uang Tahun Emisi 2016 terbit, yakni Sri Mulyani.
"Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan adalah kedua kalinya. Sebelumnya pernah dilakukan pertama kali pada uang rupiah pecahan Rp 100.000 di tahun 2014," ujar Mirza, di Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Meski pemerintah ikut andil dalam penandatanganan pecahan uang terbaru, namun menurut Mirza, kewenangan BI sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah masih tetap ada. Pasalnya, BI merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemuatan tanda tangan antara pihak pemerintah dan BI dalam uang terbaru, merupakan penegasan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Penandatanganan kedua belah pihak di uang terbaru merupakan pemuatan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia di uang yang digunakan di seluruh wilayah NKRI," imbuh Mirza.
Mengenai penyebaran uang rupiah terbaru hingga keluar negeri, Mirza menegaskan, BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan rupiah di luar wilayah Indonesia karena uang rupiah merupakan salah satu bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Meskipun tidak ada bentuk transaksi penggunaan uang rupiah khususnya uang tahun emisi terbaru, BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara dalam mensosialisasikan uang rupiah terbaru ke luar wilayah Indonesia," pungkas Mirza.
ADVERTISEMENT