Jawaban BPOM soal Beda Hasil Uji Lab Obat Praxion dengan Labkesda DKI

8 Februari 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Badan POM. Foto: sukarman S.T/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Badan POM. Foto: sukarman S.T/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil uji laboratorium obat Praxion yang dikonsumsi oleh satu orang anak yang meninggal dunia di DKI Jakarta karena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) berbeda antara BPOM dengan Labkesda DKI Jakarta. BPOM menyatakan negatif cemaran EG dan DEG, sementara Labkesda DKI menyatakan positif.
ADVERTISEMENT
"Labkesda positif, BPOM negatif," kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2).
Menanggapi perbedaan hasil tersebut, BPOM angkat bicara. BPOM meyakini metode uji lab yang mereka lakukan sudah sesuai dan yakin dengan hasilnya. Meski cemaran kimia dari sampel yang diterima, sangat kecil konsentrasinya.
"Kenapa ada perbedaan hasil, saya sampaikan pengujian cemaran kimia di dalam suatu sampel ini adalah analisis dengan pengujian yang sangat-sangat kecil konsentrasinya atau volumenya. Sehingga diperlukan kehati-hatian," kata Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM, Mohamad Kashuri, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/2).
Dia menegaskan, pola uji lab yang dilakukan oleh BPOM sudah mengacu pada standar internasional. Seperti sesuai dengan ketentuan commission implementing regulation EU tahun 2021 hingga food and drug administration AS.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam menetapkan ini kita juga melihat literatur yang digunakan. Science itu sangat ilmiah dan mudah dicerna secara masuk akal atau tidak kan, itu. Kita menggunakan kaidah tersebut dalam interpretasikan data yang kita peroleh," kata dia.
Dia sangat yakin bahwa data yang diperoleh BPOM valid. Sebab metode yang digunakan juga turut dikembangkan dan telah diuji kolaborasikan dalam Farmakope Indonesia 6.
"Sehingga adanya perbedaan di tempat lain kita harus mendalami lebih detail yang mana yang berbeda tersebut, yang jelas prosedur yang kita gunakan, hasil analisis interpretasi data ini juga sudah sesuai dengan kriteria scientific tadi," ungkapnya.
Terkait perbedaan ini, Kemenkes mengirimkan sampel obat tersebut ke empat lab lainnya untuk diuji. Bila hasilnya sudah keluar akan diumumkan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
"Dalam minggu ini kalau empat lab sudah formal keluar keluar hasilnya kita minta diumumkan. Apakah di bawah ambang batas atau di atas ambang batas," kata Menkes Budi.
Obat Praxion Memenuhi Syarat
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika BPOM, Togi Junice Hutadjulu. Foto: Dok. Istimewa
BPOM melakukan uji lab terhadap tujuh sampel obat sirop Praxion yang diminum seorang anak di Jakarta yang meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Obat sirop tersebut adalah Praxion, produksi PT Pharos Indonesia.
Hasil uji sampel, obat sirop Praxion memenuhi syarat.
"Dari hasil pengujian 7 sampel hasil semua pengujian tersebut adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika BPOM, Togi Junice Hutadjulu, dalam konferensi pers, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT