Jawaban Johanis Tanak saat Dicecar Komisi III DPR soal Prestasi saat Pimpin KPK

19 November 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dicecar soal prestasi yang dilakukannya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah saat menjalani fit and proper test di DPR RI, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru, yang menanyakan prestasi paling membanggakan bagi Tanak selama berada di KPK.
"Selama Bapak menjadi Pimpinan KPK 2019–2024, apa, sih, sebenarnya prestasi Bapak yang menurut Bapak itu paling menonjol?" tanya Falah ke Tanak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Menanggapi itu, Tanak pun memaparkan bahwa dirinya melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa melanggar HAM.
"Ya yang selama ini saya buat selama berada di KPK, bagaimana menangani perkara suatu tindak pidana korupsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam pandangannya itu kita tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Tanak.
ADVERTISEMENT
"Karena penangan perkara tindak pidana itu erat kaitannya dengan HAM, di mana kita bisa menahan dan melakukan, tanpa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya ini suatu pelanggaran HAM," jelasnya.
Tanak menyebut, hal itu juga telah diatur secara tegas dalam KUHAP dan Pasal 5 huruf f UU KPK yang dalam menjalankan tugasnya berasaskan pada penghormatan HAM.
Capim KPK Johanis Tanak menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Sehingga, selama saya berada di sana saya berusaha selalu menangani perkara sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tentang HAM," paparnya.
Menurutnya, penegakan hukum tak didasarkan pada keberanian semata.
"Tetapi apakah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu telah melawan hukum dalam konteks korupsi apakah seseorang melakukan perbuatan itu sudah melawan hukum dan merugikan keuangan negara dan menguntungkan dirinya?" ucap Tanak.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita tidak bisa karena berani. Kalau orang tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau tidak menguntungkan diri sendiri, apakah kemudian berani kita langsung menghajar itu? Saya kira tidak demikian," imbuh dia.