Jawaban Kabareskrim soal Lamanya SP3 Kasus Rizieq Diumumkan ke Publik

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan penjelasan mengenai penghentian kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Imam Besar FPI Rizieq Syihab.

Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa penghentian kasus baru diumumkan ke publik, padahal sudah dihentikan polisi sejak lama.

"Enggak ada, itu kan kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat masa kita baru langsung cepat-cepat," ujar Ari Dono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5).

Ari Dono mengatakan, penghentian penyidikan suatu perkara (SP3), merupakan hal yang biasa, apa lagi belum ada bukti baru yang menunjang.

"Penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu ya rasa normal, biasa saja, normal saja. Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah, seperti itu. Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya," jelasnya.

Dia mencontohkan ke beberapa kasus yang terpaksa dihentikan (SP3) karena mandeg dan kurang alat bukti, namun kembali dibuka setelah sekian lama ketika alat bukti baru ditemukan.

"Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kita tutup. Kemudian apabila bukti baru kita buka lagi," ucapnya.