Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jawaban Pejabat Kemendikbud saat Ditanya DPR soal Kuliah Itu Pendidikan Tersier
21 Mei 2024 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengklarifikasi pernyataan Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education atau pendidikan tersier.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta klarifikasi soal pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa untuk menghadapi bonus demografi tidak hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun saja.
"Kita juga ingin bertanya masalahnya bukan soal sekunder atau tersier saja, tetapi apakah bonus demografi ke depan mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun," kata Dede dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
Abdul Haris menjelaskan bahwa pihaknya memahami bahwa pendidikan adalah hal yang utama untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
"Kami juga memahami bahwa ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan," kata Haris.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia Indonesia, kata Haris, juga untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT
"Dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," terangnya.
Pernyataan tentang Tertiary Education
Pernyataan Tjitjik disampaikan dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun, program ini mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
Tertiary education atau pendidikan tersier adalah pendidikan setelah tingkat menengah atas. Lembaga pendidikan tersier berbentuk politeknik, akademi, universitas, dan institut.
Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi merupakan pilihan dari individu tersebut. Jadi tidak bisa digratiskan.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan wajib belajar yang SD, SMP, begitu, ya," ucap Tjitjik.