Jawaban Polisi soal Pasal 216 KUHP Tanpa Ayat Saat Penetapan Tersangka Rizieq

5 Januari 2021 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Habib Rizieq dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan meminta hakim membatalkan penetapan tersangka Pasal 216 KUHP kepada kliennya. Hal itu karena menurut mereka, kepolisian dalam surat penetapan tersangka tidak menyertai ayat dalam pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon mengungkapkan, hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara. Meski begitu, mereka tetap memberikan penjelasan terkait permohonan Habib Rizieq tersebut.
Menurutnya, penulisan pasal tanpa disertai ayat dalam surat penetapan tersangka tidak masalah. Tidak bisa hanya karena itu penetapan tersangka, lalu dibatalkan.
"Adalah dalil yang tidak tepat untuk dipergunakan dalam perkara a quo mengingat penetapan tersangka kepada delik pemohon merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang jadi kewenangan termohon selaku penyidik dan belum masuk ke ranah penyidikan jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum kepolisian saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Penetapan tersangka tetap sah karena penetapan itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Pencantuman ayat nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pencantuman Ayat 1 Pasal 216 KUHP merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, sebagaimana lampiran kesimpulan. Hal inilah yang disampaikan termohon dalam berkas perkara yang akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum polisi.
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Maka itu, kuasa hukum kepolisian mengungkapkan ketiadaan ayat 1 untuk Pasal 216 yang menjerat Rizieq dalan penetapan tersangka bukan alasan untuk dinyatakan batal demi hukum. Penetapan tersangka tetap sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian dalil (pemohon) tersebut haruslah dinyatakan ditolak," kata kuasa hukum kepolisian.