Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jawaban Polri soal Kabar Kasus Chat Rizieq-Firza Dihentikan
6 Juni 2018 10:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein hingga kini belum menemui titik terang. Meski demikian, Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengklaim kasus tersebut telah dihentikan atau SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena karena kurangnya alat bukti.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui secara pasti terkait SP3 kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI itu.
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya enggak tahu proses penyidikan sampai di mana. Saya belum tahu," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus ini kemudian mengalami tarik ulur setelah Rizieq dan para pendukungnya membela diri dan merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini belakangan yang membuat Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Rizieq dan tim pembelanya menegaskan, chat itu adalah rekayasa.