Jawaban Razman Usai Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan

13 Februari 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Razman Arif Nasution di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Razman Arif Nasution di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Imbas bikin ricuh di ruang sidang PN Jakarta Utara, Berita Acara Sumpah Advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, dibekukan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
kumparan telah menghubungi Razman untuk meminta tanggapannya.
“Saya di Polres Jaksel,” ucapnya singkat kepada kumparan, Kamis (13/2).
“Saya lagi pendampingan,” tambahnya.
Memangnya bisa seorang pengacara yang Berita Acara Sumpah Advokatnya dicabut tetap melakukan pendampingan?
“Masih (bisa) dong,” ucap Razman.
Pengacara Razman Arif Nasution Gelar Konferensi Pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Di sisi lain, jawaban dari juru bicara MA, Yanto, terkait bisa atau tidak bisanya Razman melakukan pendampingan adalah sebagai berikut:
“Yang jelas, Berita Acara Sumpah dia dibekukan, gitu lho. Ya, dibekukan gimana? Sekarang sekolah dibekukan boleh nggak operasi?” ujar Yanto saat dihubungi kumparan, Kamis (13/2).
“Saya jawabnya gini, kalau sebuah PT perusahaan dibekukan kan harus berhenti kan? Jadi panjenengan terjemahkan sendiri ya? Oke?” sambungnya.
Adapun Yanto mengumumkan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman dan Firdaus di media center MA, Jakarta pada (13/2).
ADVERTISEMENT
"Telaah terhadap ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah tindakan dan perbuatan dari kedua (orang) tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.
Pembekuan itu dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Berita Acara milik Razman dibekukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025. Razman disumpah advokat pada 2 November 2015.
Sementara pembekuan terhadap Firdaus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan ketetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025. Firdaus disumpah advokat pada 15 September 2016.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan MA," sambungnya.