Jawir Kabur Usai Sidang di PN Jakut, Diringkus Jaksa saat Bertemu Pacar

13 Mei 2025 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap seorang buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto di Bekasi. Januar alias Jawir itu kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) usai menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
"Betul [Kejari Jakut menangkap buronan atas nama Januar Murdianto]," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Januar alias Jawir kabur usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Jakarta Utara, Selasa (6/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Belum diketahui caranya untuk kabur.
Adapun Januar alias Jawir merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Atas kejadian tersebut, tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Januar, dengan melakukan pemetaan sejumlah titik dan tempat yang diduga dijadikan tempat pelarian.
Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut kemudian mendapat informasi bahwa Januar alias Jawir hendak menemui pacarnya di daerah Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa," kata Dandeni.
Terdakwa kasus pencabulan, Januar Murdianto alias Jawir, ditangkap Kejari Jakarta Utara setelah sempat kabur saat akan disidang. Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan pun langsung menuju ke tempat kerja pacar Januar dan melakukan penangkapan. Januar pun berhasil ditangkap pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian, tim melakukan upaya penangkapan. Namun, pada saat hendak diamankan, Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri," ucap Dandeni.
"Akan tetapi, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sehingga Terdakwa berhasil diamankan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah penangkapan itu, Januar lalu dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk kemudian diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur—tempat ia ditahan sebelumnya.