LIPSUS Judi Berkedok Trading

Jebakan Investasi Trading Bodong (2)

14 Februari 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 12 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Influencer asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, memenuhi panggilan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, Kamis (10/2). Ia diperiksa atas dugaan menjadi afiliator Binomo, salah satu aplikasi binary option yang belakangan ramai dibicarakan.
Kepada SWI, Indra menyebut Binomo sebagai platform trading bodong dan ilegal. Ucapannya itu kontras dengan pernyataan Indra Kenz di akun YouTubenya pada 20 September 2019 silam yang kini sudah hilang. Saat itu Indra menyebut Binomo sebagai aplikasi trading yang legal.
SWI meminta Indra Kenz si Crazy Rich Medan untuk menyetop segala bentuk konten promosi dan trading terkait Binomo di media sosial.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten