Jejak Advokat Senior Mohammad Assegaf: dari LBH hingga Bela Soeharto

22 Juni 2021 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohamad Assegaf. Foto: Twitter/@assegaf_mohamad
zoom-in-whitePerbesar
Mohamad Assegaf. Foto: Twitter/@assegaf_mohamad
ADVERTISEMENT
Dunia hukum Indonesia tengah berduka. Advokat senior, Mohamad Assegaf, meninggal dunia pada Selasa (22/6). Assegaf meninggal karena terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Beliau meninggal dunia pagi tadi karena sakit COVID-19," ujar Sekretaris Pembina YLBHI, Rasyid Nasution, kepada wartawan.
Rasyid menyatakan almarhum rencananya dimakamkan di pemakaman milik keluarga di Ciledug, Tangerang.
"Rencana dikebumikan di pemakaman keluarga Habib Jindan di Ciledug," ucap Rasyid yang merupakan putra Adnan Buyung Nasution.
Assegaf merupakan pengacara yang seangkatan dengan almarhum Adnan Buyung Nasution. Bersama Adnan Buyung, Assegaf memulai karier sebagai pengacara di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Selama di YLBHI, Assegaf membela kasus-kasus HAM.
Mantan Presiden Indonesia Soeharto dikediamannya, di Jakarta, 8 Maret 2000. Foto: Agus Lolong/AFP
Namun pada awal 2000, Assegaf justru seperti melawan arus dengan membela mantan Presiden Soeharto. Ia membela Soeharto menghadapi dugaan korupsi.
Ia pun menjadi pengacara anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, di kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Assegaf menjadi pengacara Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dalam perkara gugatan class action warga korban banjir dan beberapa gugatan lainnya.
Tetapi pembelaan Assegaf tersebut mendapatkan teguran dari LBH Jakarta. Sebab Sutiyoso diduga terlibat penculikan aktivis saat menjabat Pangdam Jaya pada 1996. Terlebih ketika itu Assegaf merupakan anggota Dewan Pembina YLBHI, induk LBH Jakarta.
Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: Ahmad Zamroni/AFP
Walau demikian, Assegaf tak menghiraukannya. Bahkan Assegaf pernah membela almarhum Pollycarpus Budihari Priyanto di kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Pembelaan Assegaf sempat membuat Pollycarpus hanya divonis 2 tahun di tingkat kasasi MA lantaran surat tugas palsu. Sedangkan dakwaan pembunuhan Munir tak terbukti. Vonis itu sempat membuat Pollycarpus bebas dari tahanan.
Tetapi kemudian di tingkat PK, MA menganulir vonis kasasi dan menghukum Pollycarpus selama 20 tahun bui hingga bebas murni pada 2018.
ADVERTISEMENT
Adapun pada 2008, Assegaf pernah membela Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerusuhan di Monas. Di perkara itu Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kariernya, Assegaf memegang beberapa jabatan di organisasi advokat. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).