Jejak Azis Syamsuddin di Pusaran Suap Penyidik KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, tengah terseret kasus dugaan suap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namanya santer diberitakan karena diduga terlibat di pusaran kasus tesebut. Azis diduga sebagai titik awal kasus itu terjadi.
KPK menyebut kasus ini bermula dalam sebuah pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Pertemuan itu diduga dihadiri AKP Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Waketum Golkar tersebut diduga memperkenalkan AKP Stepanus kepada Syahrial yang tengah terlibat dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada Kamis (22/4).
"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," lanjutnya.
Selepas pertemuan itu, Stepanus yang berkomplot dengan advokat bernama Maskur Husain, diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan dengan imbalan Stepanus menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut.
KPK kemudian menetapkan Stepanus, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka. Namun peran Azis yang diduga sentral dalam perkara ini membuat kantor di DPR dan rumah dinasnya digeledah KPK pada Rabu (28/4).
Plt jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
Setelah kantor dan rumahnya digeledah, kini Azis dicegah ke luar negeri. Azis dicegah ke luar negeri terhitung sejak surat permohonan KPK ke Ditjen Imigrasi pada 27 April atau sehari sebelum penggeledahan.
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif.
Meski sejauh ini status Azis masih sebatas saksi, pencegahannya ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. KPK menyatakan Azis dicegah agar ketika dipanggil untuk diperiksa tidak berada di luar negeri.
"Hal itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," kata Firli.
Firli mengatakan, KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti. Termasuk permintaan keterangan seseorang yang diduga mengetahui mengenai perkara terkait. Hal ini pula yang melandasi KPK mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri.
"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan," ujar Firli.
Terkait Azis Syamsuddin, kumparan sudah mencoba menghubunginya terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
