Jejak Bharada E: Dahulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan

4 Agustus 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bharada E alias Richard Eliezer sebagai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (3/8). Dalam pemeriksaan tim khusus itu, disebut motif Bharada E menembak Yosua bukan untuk membela diri.
"Jadi bukan bela diri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Mabes Polri pada 11 Juli 2022.
Ketika itu, Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, 7 tembakan yang Bharada E lakukan adalah untuk membela diri dan membela istri Kadiv Propam Ferdy Sambo saat hampir dilecehkan.
“Siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” ujar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
“Tadi sudah saya katakan tadi bahwa Brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan ketika dia [Bharada E] menanyakan mengapa dia [Brigadir J] di situ,” tambahnya.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara keterangan dari Kombes Budhi Herdi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan menyebut, Bharada E menembak Brigadir Yosua lantaran mendengar teriakan dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.
Kombes Budhi menyatakan, Brigadir Yosua melepaskan tembakan terlebih dulu ke arah Bharada E. Kemudian, Bharada E membalasnya.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa saat Brigadir J [Yosua] melakukan penembakan terhadap Bharada RE dia memegang senjatanya dengan menggunakan 2 tangan,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7).
“Dan disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat menyampaikan perkembangan kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (12/07/2022). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Budhi Herdi menuturkan, insiden baku tembak itu berawal dari teriakan minta tolong istri Irjen Ferdy Sambo, Putri.
Putri berteriak sebab Brigadir Yosua masuk ke kamarnya dan melecehkannya dengan pistol. Brigadir Yosua ditugaskan sebagai sopir dinas Putri.
Teriakan Putri rupanya didengar oleh Bharada E, anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam. Ia kemudian mendatangi sumber suara.
Aksi Brigadir Yosua dipergoki oleh Bharada E. Ia pun panik dan melepaskan tembakan ke Bharada E. Namun tembakan itu meleset dan langsung dibalas oleh Bharada E.
Saling tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E pun terjadi. Total ada 12 kali tembakan dalam peristiwa itu. Akibatnya Brigadir Yosua tewas dalam kejadian itu. Jasadnya juga telah diserahkan ke pihak keluarganya di Jambi.
Bharada E alias Richard Eliezer usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan
"[Bharada E dijerat] Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.
Mengutip KUHP, Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan Pasal 55 KUHP, mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Lalu Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT