Jejak 'Bunuh Muhammadiyah' AP Hasanuddin hingga Akhirnya Ditangkap Bareskrim

30 April 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus komentar 'Bunuh Muhammadiyah' yang disampaikan oleh Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berbuntut panjang. Terbaru, Hasanuddin kini telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat AP Hasanuddin mengomentari unggahan Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin. Hasanuddin juga merupakan Peneliti BRIN.
Unggahan Thomas yang memicu emosi Hasanuddin hingga berkomentar tersebut yakni:
"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."
Hasanuddin yang merupakan junior Thomas merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian."
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Jombang. Namun kini, kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri, karena turut dilaporkan ke sana.
ADVERTISEMENT
Laporan ke Bareskrim Polri
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi laporan AP Hasanuddin ke Mabes Polri, Selasa (25/4). Foto: Hedi/kumparan
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, Hasanuddin ke Bareskrim Polri, atas komentar 'ancaman' tersebut.
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menilai komentar Hasanuddin tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Laporan Nasrullah dkk terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 25 April 2023.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Laporan yang sama terhadap Hasanuddin juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
Diusut Secara Etik
Gedung BRIN, Jakarta Pusat. Foto: Hedi/kumparan
Hasanuddin dinyatakan melanggar etik. Hal ini berdasarkan hasil sidang majelis etik yang digelar BRIN pada Rabu (26/4).
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH [Andi Pangerang Hasanuddin] melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.
Kata Ratih, majelis kode etika selanjutnya merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Rekomendasi tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.
Kasus Pidana Dipusatkan di Bareskrim
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
Laporan terhadap AP Hasanuddin diketahui tak cuma di Bareskrim Polri saja, tapi ada beberapa Polda yang juga menerima hal serupa.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Bareskrim telah menerima laporan dengan perkara serupa yang dilaporkan Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
ADVERTISEMENT
Barskrim Periksa Saksi dan Ahli
Bareskrim pun langsung melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Salah satunya dengan memintai keterangan dari pelapor maupun saksi lainnya.
"Pada hari Kamis, 27 April akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak 3 orang," kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Sandi mengungkapkan, pihaknya juga mendalami keterangan dari berbagai ahli terkait perkara ini.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," ujarnya.
Hasanuddin Ditangkap Bareskrim
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah ditangani Bareskrim, Hasanuddin akhirnya ditangkap terkait komentar ancaman pembunuhan di media sosial terhadap warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, Hasanuddin ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4)
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Vivid.