Jejak Hakim Agung Tersangka KPK Gazalba Saleh: Pernah Potong Vonis Edhy Prabowo

14 November 2022 16:32 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Agung Gazalba Saleh telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum merinci terkait dengan kasus tersebut. KPK juga belum membeberkan siapa saja tersangka yang dijerat.
Namun berdasarkan informasi yang kumparan terima, salah satunya adalah Gazalba.
"Dugaan suap," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat membeberkan perkara yang menjerat Hakim Agung tersebut, saat dihubungi Senin (14/11).
Belum diketahui perkara yang menjerat Gazalba. Namun, ia bertugas di Kamar Pidana MA.
Nama Gazalba beberapa kali masuk sebagai majelis hakim perkara pidana yang menjadi sorotan publik. Berikut kumparan rangkum beberapa di antaranya:

Edhy Prabowo

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Salah satu yang menonjol yakni saat Gazalba tergabung dalam jajaran hakim yang mengadili kasasi eks Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo. Edhy ialah terdakwa perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
ADVERTISEMENT
Pada putusan yang diambil pada 7 Maret 2022, majelis kasasi MA memotong 4 tahun masa hukuman Edhy Prabowo. Alhasil, hukuman Edy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Vonis kasasi ini diketok ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Hakim Sinantha berbeda pendapat dalam putusan tersebut.

Rohadi

Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gazalba juga pernah menjadi hakim Peninjauan Kembali untuk mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP PN Jakut), Rohadi. Rohadi merupakan terpidana dalam kasus pengaturan vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Saat itu, Saipul Jamil jadi terdakwa kasus asusila.
Pada pengadilan tingkat pertama, Rohadi divonis 7 tahun penjara. Namun di tingkat PK, hukuman Rohadi dipotong menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim diketuai Andi Samsan Nganro dengan Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Leopold Luhut Hutagalung. Majelis hakim salah satu unsur dalam pasal yang dijeratkan kepada Rohadi tak tepat. Sebab, Rohadi dinilai tak miliki kewenangan dalam jabatannya dalam mengadili perkara.
"Pemohon PK/Terpidana Rohadi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman," kata Andi.

Musa Zainuddin

Pemeriksaan Musa Zainuddin. Foto: Antara/Reno Esnir
Kasus lainnya yang turut ditangani Gazalba ialah Peninjauan Kembali (PK) mantan Anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin. Ia adalah terpidana suap suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasusnya, Musa terbukti menerima suap proyek jalan pada Kementerian PUPR. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Di pengadilan tingkat pertama, Musa divonis 9 tahun penjara. Sementara setelah PK-nya dikabulkan, hukuman dia dipotong menjadi 6 tahun penjara.
Ketua Majelis PK ialah Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Leopold Luhut Hutagalung.
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK tersebut karena Musa bukan pengusul program aspirasi di Rencana Kerja Kementerian PUPR. Adapun program ini merupakan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Hakim menilai Musa bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai dana aspirasi tersebut. Sehingga hakim menilai Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dinilai telah keliru memahami dan posisikan peran Musa dalam kasus tersebut.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Suap Pengaturan Perkara di MA

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA. Kasus ini terbongkar dari OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dari OTT itu, KPK kemudian menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap bersama sejumlah pegawai MA, yakni:
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
KPK menduga masih ada perkara suap lain di MA. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan. Belakangan, KPK menemukan dugaan kasus lain tersebut. Sejumlah tersangka dijerat.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru itu ialah seorang Hakim Agung. Informasi yang dihimpun, Hakim Agung itu ialah Gazalba Saleh.
Belum diketahui konstruksi perkara tersebut. Namun, Ali Fikri menyebut penyidikan baru ini berbeda dengan kasus Sudrajad Dimyati dkk. Meski kasus baru ini berawal dari pengembangan perkara Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
"Objek perkara baru. Berbeda," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud. Gazalba Saleh pun belum berkomentar mengenai status hukumnya di KPK.
Sementara juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro tak menampik soal Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak mau berkomentar banyak.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi saat dikonfirmasi soal status tersangka Gazalba Saleh, Jumat (11/11).
Menurut Andi, kasus tersebut merupakan ruang lingkup kewenangan KPK. "Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," ujar dia.
ADVERTISEMENT