Jejak Heli Mewah yang Dipakai Ketua KPK Komjen Firli

25 Juni 2020 19:32 WIB
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
ADVERTISEMENT
Sebuah foto Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, menaiki sebuah helikopter mewah menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga helikopter itu dipakai Firli saat menempuh perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumsel, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orang tuanya pada 20 Juni.
MAKI menduga sikap Firli telah melanggar kode etik KPK, yakni terkait larangan bergaya hidup mewah.
Sebab menurut MAKI, perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Atas hal tersebut, MAKI melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK.
Dari foto yang beredar, nampak heli tersebut memiliki nomor registrasi PK-JTO.
Ilustrasi Helikopter EC 130 T2. Foto: Shutterstock
kumparan kemudian menelusuri jenis apa dan siapa pemilik heli tersebut dalam buku Civil Aircraft Register. Buku tersebut diterbitkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub pada 2019.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari buku tersebut, heli dengan nomor registrasi PK-JTO dioperasikan PT Air Pacific Utama -- perusahaan penyewaan helikopter -- yang berkantor di Lippo Cyber Park, Bulevar Gajah Mada, Lippo Karawaci, Tangerang.
Meski dioperasikan PT Air Pacific Utama, pemilik heli tersebut yakni perusahaan asal Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd.
Dalam buku itu, terlihat heli yang ditumpangi Firli berjenis Eurocopter (EC) 130 T2. Heli tersebut merupakan buatan Airbus yang dapat mengangkut sebanyak 7 penumpang. Heli itu juga sering dipakai untuk mengangkut tamu VIP hingga sebagai heli ambulans.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya ICW turut menyoroti sikap Firli yang menaiki heli mewah tersebut. ICW menduga Firli telah melanggar kode etik KPK, khususnya bagian integritas.
"Aturan tersebut (kode etik) angka 27 sudah melarang pegawai/pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan (Firli) kemudian mendalami terkait dugaan pelanggaran ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya masalah kode etik, Kurnia meminta KPK mengusut apakah helikopter tersebut merupakan fasilitas dari pihak tertentu.
"Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ucapnya.
Jika memang sebagai gratifikasi, kata Kurnia, KPK harus menyelidiki lebih lanjut terkait 3 hal.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pertama, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli. Kedua apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas helikopter. Terakhir apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK.
"Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Adapun Dewas KPK menyatakan telah menindaklanjuti laporan MAKI terkait Firli yang menaiki heli mewah.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dewas KPK, kata Syamsuddin, akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Dewas tentu akan pelajari dan kumpulkan bukti dan faktanya terlebih dahulu," ucapnya.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal laporan ini kepada Firli. Namun belum mendapat tanggapan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.