Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jejak Kasus Hasto: Lolos dari OTT KPK, 5 Tahun Kemudian Baru Berhasil Ditahan
21 Februari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Bunyi langkah Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2) pagi itu tak terdengar jelas. Tersamarkan riuhnya kondisi di depan Gedung Merah Putih KPK oleh banyaknya orang yang terlebih dahulu datang.
ADVERTISEMENT
Mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam, Hasto tampak tersenyum. Dia didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy.
Teriakan ratusan orang berbaju merah dari Satgas Cakra Buana PDIP dan demonstran pendukung Hasto meramaikan pagi itu.
"Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Rekan-rekan pers semua, mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel," kata Hasto di hadapan awal media pukul 09.51 WIB.
Hasto menjadi sorotan utama pagi itu. Kedatangan politisi berlabel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di kantor lembaga antirasuah begitu dinantikan usai penetapannya sebagai tersangka.
Hasto dijerat KPK terkait dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, eks caleg separtainya. Namun sejatinya jejak Hasto sudah terendus sejak 5 tahun lalu oleh KPK.
Lolos OTT Pada 2020
Kasus yang kini menjerat Hasto mulanya terjadi pada 2020. Saat itu, KPK mengendus adanya dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus itu, yakni terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Hasto menjadi salah satu pihak yang ditarget dalam operasi senyap pada 8 Januari 2020 itu. Bersama Harun Masiku, keduanya lolos dari jeratan KPK.
Lolosnya sosok Hasto dalam operasi senyap disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Saat itu, KPK hanya berhasil mengamankan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU di Bandara Soekarno-Hatta; kader PDIP Donny Tri Istiqomah di Jalan Sabang Jakarta; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio di kediamannya.
Selain itu, KPK turut mengamankan pihak-pihak terkait lainnya seperti sepupu dan istri Wahyu Setiawan di Banyumas. Hasto dan Harun lolos.
"Termohon (KPK) juga bergerak mengejar Harun masiku dan Hasto Kristiyanto atau Pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," ujar tim Biro Hukum KPK saat itu.
ADVERTISEMENT
Nama Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, turut disinggung dalam gagalnya penangkapan terhadap Hasto. Firli disebut keburu memberikan keterangan kepada publik perihal OTT sebelum Hasto dan Harun diamankan.
"Padahal Termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," beber tim Biro Hukum KPK.
Dengan tersebarnya informasi OTT, Hasto lalu diduga melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan Harun Masiku melakukan hal yang sama.
Mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu telah diadili. Semuanya dinyatakan bersalah. Menyisakan sosok Harun yang masih belum diketahui batang hidungnya hingga saat ini, dan Hasto yang belum terusik.
Hasto kerap diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut. Namun statusnya sebatas saksi saja. Hingga akhirnya kepemimpinan Firli Bahuri dkk berganti, KPK baru menjerat sosok Hasto sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
"Murni penegakan hukum," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto yang baru empat hari dilantik sebagai pimpinan Jilid VI dalam konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka di Kantor KPK, Selasa (24/12).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Namun saat itu, Hasto tidak langsung ditahan.
Setelah penetapan tersangka itu, kediaman Hasto digeledah oleh KPK. Sejumlah saksi juga mulai diperiksa secara maraton oleh Satgas yang diketuai oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.
Di sisi lain, Hasto tidak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan alasan praperadilan ini, Hasto kerap meminta jadwal pemeriksaan oleh KPK ditunda.
Praperadilan
Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu diadili oleh hakim tunggal Djuyamto. Persidangan pun digelar dalam satu pekan. Sejumlah dalil, saksi, hingga akhir dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (13/2), hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara gugatan praperadilan.
Djuyamto saat itu menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya dua sprindik itu diajukan dalam dua permohonan.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Tim hukum KPK menyambut putusan tersebut dengan senyum. Mereka yakin penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan aturan.
Beda dengan respons yang disampaikan oleh tim hukum Hasto yang menilai putusan praperadilan itu aneh. Mereka menyayangkannya.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
ADVERTISEMENT
"Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum," tambah dia.
Setelah gugatan itu tak diterima, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan lagi. Kali ini didaftarkan dalam dua gugatan berbeda sebagaimana putusan praperadilan pertama. Sidang perdana praperadilan kedua itu sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Dalam perjalannya, Hasto kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Hasto meminta pemeriksaan itu ditunda karena ia kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Ditahan KPK
KPK menegaskan gugatan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Hasto pun kembali dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis (20/2) kemarin.
Sebelum pemanggilan itu, desakan dari banyak pihak disuarakan agar KPK langsung menahan Hasto. Hal tersebut terjadi. Hasto yang mengenakan setelan jas saat tiba di Gedung KPK, keluar dengan rompi tahanan.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers, KPK menegaskan soal dua pasal utama yang dijeratkan kepada Hasto. Yakni soal dugaan pemberian suap agar Harun Masiku jadi anggota DPR kepada Wahyu Setiawan, juga soal perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku saat hendak diamankan.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang," kata Hasto sesaat sebelum masuk dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
"Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," imbuhnya.
Hasto akhirnya berbaju tahanan KPK usai 5 tahun sejak lolos dari OTT lembaga antirasuah.