Jejak Kasus Korupsi Eks Walkot Cimahi yang Kembali Ditangkap KPK

17 Agustus 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali dijemput KPK, Rabu (17/8). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali dijemput KPK, Rabu (17/8). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (17/8). Dia kembali diamankan KPK beberapa saat setelah keluar dari Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal Ajay Priatna yang kembali digiring ke KPK. Namun Ali tidak menjelaskan pemeriksaan Ajay ini terkait dengan perkara apa.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali kepada wartawan.
“Besok kami sampaikan perkembangannya, ya,” pungkasnya.
Ini bukan menjadi pertama kalinya Ajay Priatna berurusan dengan KPK. Sebelumnya ia telah divonis penjara dalam perkara korupsi lain.
Berikut jejak kasus Ajay di KPK:

Suap Rp 1,6 Miliar terkait Pembangunan RS di Cimahi

Ajay Muhammad Priatna terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit. Ia terjaring OTT KPK pada November 2020.
ADVERTISEMENT
Dia didakwa menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Diduga Menyuap Penyidik KPK

Selain vonis penerimaan suap tersebut, nama Ajay juga diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Sidang vonis etik AKP Stepanus Robin yang digelar Dewas KPK, Senin (31/5). Foto: KPK
Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin. Berdasarkan sidang Dewas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.
ADVERTISEMENT
Diduga, pemanggilan kembali Ajay ke KPK tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Robin itu.