Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

9 Juli 2020 3:00 WIB
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Pelarian buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, selama 17 tahun akhirnya berakhir. Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin langsung ekstradisi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Serbia sejak Sabtu (4/7).
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu.
ADVERTISEMENT
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham
Pada Juni 2003 lalu, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009 keberadaanya mulai diketahui. Dia sempat berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
ADVERTISEMENT
Namun, kedua permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Kerjaan Belanja bahkan memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan resminya.
Yasonna mengatakan, pemerintah Indonesia lalu bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria. Pemerintah Serbia mendukung permintaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: