Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Daftar buronan KPK berkurang usai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan , ditangkap pada Senin (5/4) ini. Samin Tan ditangkap di Jakarta dan kini menjalani pemeriksaan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai penangkapan Samin Tan.
Lantas bagaimana jejak kasus Samin Tan?
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Penetapan Samin Tak sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1) yang menjerat Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, dugaan Samin Tan memberikan Rp 5 miliar kepada Eni Saragih sudah santer dalam proses penyidikan dan persidangan.
Samin Tan diduga memberikan suap kepada Eni terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Perkara suap Samin Tan bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Saragih, terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Saragih menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni Saragih terkait penggunaan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
ADVERTISEMENT
Samin Tan menyanggupinya dan memberikan uang senilai Rp 5 miliar dalam 2 tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Setelah setahun menyandang status tersangka, Samin Tan dipanggil KPK sebagai tersangka pada 2 Maret 2020. Surat pemanggilan sudah dikirimkan pada 28 Februari 2020.
Surat kedua disampaikan pada 2 Maret 2020 untuk diperiksa pada 5 Maret 2020. Samin Tan tak memenuhi panggilan itu dan mengirimkan surat dengan alasan sakit disertai keterangan dokter.
Dalam surat itu, Samin Tan mengkonfirmasi akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun di hari yang dijanjikan, Samin Tan kembali meminta penundaan dengan alasan masih sakit dan butuh istirahat 14 hari disertai keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Samin Tan. KPK kemudian mencari Samin di sejumlah tempat, di antaranya 2 rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jaksel, dan beberapa hotel di Jaksel.
Namun keberadaan Samin Tan tak ditemukan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 17 April 2020. Kini hampir setahun sejak menjadi buron, Samin Tan ditangkap KPK.