Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jejak Manajer Binomo Brian Edgar: Kirim Dana Rp 120 Juta ke Indra Kenz
3 April 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Binomo , Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka kasus penipuan binary option. Brian menyusul Indra Kenz yang sebelumnya sudah jadi tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Lalu siapa Brian Edgar Nababan?
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebut Brian kuliah di Rusia sejak 2014. Lalu pada Oktober 2018, ia mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang bekerja sama dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Kemudian pada Februari, Brian mendapat jabatan baru sebagai Manager Development Binomo. Tugas Brian, lanjut Whisnu, menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, Brian juga turut mengirim dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari tahun 2021 lalu. Whisnu mengatakan, penyidik juga telah menyita 1 buah laptop milik tersangka.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brian langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP