Otto Hasibuan

Jejak Otto Hasibuan Tangani Kasus: Kopi Sianida, Setnov, hingga Djoko Tjandra

3 Agustus 2020 11:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang, Otto Hasibuan, kembali menangani kasus yang melibatkan nama besar. Kali ini, ia menjadi kuasa hukum bagi Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali yang ditangkap pada 30 Juli setelah 11 tahun buron.
ADVERTISEMENT
Berprofesi sebagai pengacara lebih dari 32 tahun, nama Otto Hasibuan memang sangat dikenal di kalangan advokat. Tercatat ia pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2005-2010 dan 2010-2015.
Nama Otto Hasibuan juga dikenal karena kerap menangani perkara besar atau menarik perhatian publik. Berikut kasus-kasus besar yang pernah ditangani Otto Hasibuan:
Jessica Kumala Wongso. Foto: Reuters/Beawiharta
Pada 2016, Otto Hasibuan pernah menjadi pengacara Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Ia meyakini Jessica tak membunuh Mirna dalam perkara yang sempat menggemparkan publik tersebut. Otto menegaskan bahwa motif pembunuhan yang dijelaskan dalam dakwaan jaksa tidak masuk akal dan dangkal.
Namun pembelaan Otto Hasibuan terhadap Jessica selama proses persidangan tak digubris majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pada sidang putusan, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan divonis selama 20 tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Akhir 2017, eks Ketua DPR Setya Novanto menunjuk Otto Hasibuan sebagai pengacaranya dalam perkara korupsi e-KTP. Namun belum sampai sebulan, Otto mundur sebagai kuasa hukum Setnov.
Otto menyatakan tak adanya kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan kasus membuatnya berpikir dua kali untuk melanjutkan tugasnya sebagai pengacara Novanto.
"Setelah saya tangani kasus ini dalam perjalanannya di antara kami dengan Setya Novanto saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan suatu perkara, sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang penanganan suatu perkara bagaimana tata caranya, maka itu dapat mengakibatkan kerugian bagi dia dan juga saya, dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan pembelaan kepada klien," ujarnya saat itu.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, Setnov menunjuk pengacaranya yang lain, Maqdir Ismail, untuk menangani kasusnya hingga persidangan. Dalam sidang putusan, Setnov divonis 15 tahun penjara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus ekonom senior Rizal Ramli. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Otto Hasibuan pernah menjadi pengacara eks Menko Maritim, Rizal Ramli, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketum NasDem, Surya Paloh.
Otto pernah mendampingi Rizal Ramli saat diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Otto kala itu menilai ada keganjilan dalam proses pemeriksaan Rizal Ramli.
Sebab, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Padahal pihaknya selama ini belum pernah diperiksa penyidik.
"Mudah-mudahan tidak ada kriminalisasi kepada tokoh lagi. Kami enggak mau nuduh, kami harap tidak ada kriminalisasi kepada tokoh pembela petani, pembela nelayan di republik ini. Kami percaya polisi profesional," tegas Otto.
Otto Hasibuan (tengah dari kiri) dan Rizal Ramli (tengah dari kanan). Foto: Ricad Saka/kumparan
Kasus ini bermula dari kicauan Rizal Ramli dalam akun Twitternya yang menyatakan siap menghadapi somasi dari NasDem terkait pernyataannya soal impor sejumlah komoditi yang diduga melibatkan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, dan Menteri Perdagangan saat itu sekaligus kader NasDem, Enggartiasto Lukita.
ADVERTISEMENT
Rizal dianggap membuat pernyataan fitnah, lantaran menyebut Surya Paloh campur tangan terkait kebijakan impor garam, gula, dan beras yang dilakukan Enggar. Selain itu, Rizal menilai Jokowi tidak berani menegur Surya Paloh terkait kebijakan impor, sehingga Jokowi terkesan tidak tegas dan bisa berakibat kepada elektabilitasnya yang terus merosot.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Otto Hasibuan juga menjadi pengacara Sjamsul Nursalim yang menggugat BPK dan auditor BPK secara perdata perihal laporan audit berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara terkait Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Gugatan mereka diajukan ke PN Tangerang pada 2019.
Otto mempertanyakan audit BPK 2017 yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus BLBI. Hal ini karena dinilai sumber dari audit hanya dari satu pihak yakni KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Otto, audit yang dilakukan BPK itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Karena BPK audit tidak objektif, profesional, dan independen. Bertentangan dengan standar pemeriksaan keuangan negara," ucapnya.
Otto menyinggung soal tidak adanya pemeriksaan atau konfirmasi terhadap pihak terkait, dalam hal ini yakni Sjamsul Nursalim, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan BDNI dalam pemeriksaan investigasi tersebut. Sehingga hasilnya pun dinilai tidak berimbang.
Ditambah, kata dia, hasil audit BPK 2017 ini bertentangan dengan hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006 yang menyebut tak ada sama sekali kerugian negara dalam kasus BLBI.
Selain kasus pidana, Otto kerap menjadi kuasa hukum bagi perusahaan dalam perkara bisnis. Ia tercatat pernah menjadi pengacara Pertamina dalam kasus tumpahan minyak di laut Balikpapan pada 2018.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Otto membantah adanya tudingan bahwa Pertamina tidak merawat dan tak melakukan pengawasan atas pipa-pipanya. Otto menjelaskan, Pertamina sudah mengantongi surat keterangan bahwa pipa layak operasi dan sudah dalam pengawasan serta perawatan.
Otto menjelaskan Pertamina juga sudah menyediakan Buoy, salah satu alat untuk penyelamatan dan pengawasan apabila pipa mengalami kendala. Ia mengatakan, hal ini merupakan salah satu mitigasi bencana yang dilakukan Pertamina.
Ia menduga terjadinya kebocoran pipa tersebut karena adanya kesalahan pihak ketiga, yaitu kapal yang melego jangkar. Otto mengatakan, Pertamina sudah mengeluarkan early warning saat kapal melintas di jalur pipa Pertamina.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Kini, Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra dalam kasus di Mabes Polri. Hal ini dipastikannya usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri pada Sabtu (1/8) malam.
ADVERTISEMENT
Otto sejauh ini mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan perkara yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.
Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.
"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan Foto: Marcia Audita/kumparan
Sementara untuk masalah kedua yang ditangani Otto yakni soal kasus di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra diduga terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Djoko Tjandra juga dibantu Brigjen Prasetijo dalam mengurus surat bebas COVID-19. Otto mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.
***
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten