Jejak VP Summarecon Agung di KPK: Saksi Kasus Bekasi, Tersangka Kasus Yogya

6 Juni 2022 12:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mencuat seiring dengan kasus dugaan suap di Yogyakarta yang diusut KPK. Oon menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK pada Kamis (2/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan kemudian dijerat sebagai tersangka. Sebab, diduga menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terkait izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Namun, sebelum terjaring OTT, Oon Nusihono juga sempat berurusan dengan KPK dalam perkara lain. Yakni kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Saksi Kasus Bekasi

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan pada 11 April 2022. Dalam agenda pemeriksaan yang dibagikan KPK, kapasitas Oon Nusihono ialah selaku Direktur Summarecon Agung.
Ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK pun belum memberikan penjelasan mengenai keterkaitannya dalam kasus Pepen. Namun diduga terkait gratifikasi yang diterima Pepen.
Pepen kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia didakwa berlapis terkait 4 perbuatan korupsi, mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli).
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Pepen diduga hingga Rp 18 miliar. Termasuk gratifikasi Rp 1,8 miliar yang diterima melalui rekening Masjid Arryasakha. Dalam dakwaan, disebut bahwa salah satu pihak pemberi gratifikasi ialah PT Summarecon Agung.
Terkait hal ini, PT Summarecon Agung telah memberikan klarifikasi melalui situs resminya. Pemberian uang itu disebut merupakan donasi pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha.
"Salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan. Pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan, donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan," bunyi keterangan PT Summarecon Agung.
ADVERTISEMENT

Tersangka di Yogyakarta

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hampir dua bulan usai panggilan itu, nama Oon Nusihono kembali mengemuka. Namun kali ini, ia menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK di Yogyakarta pada 2 Juni 2022.
Ia ditangkap usai diduga menyerahkan uang suap kepada Haryadi Suyuti. Tim KPK menemukan uang USD 27.258 pada saat itu.
Berdasarkan pemeriksaan, uang diduga bagian dari janji Oon Nusihono kepada Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin. Izin yang dimaksud ialah IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. IMB diajukan atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk, sejak 2019.
Diduga, Oon Nusihono meminta Haryadi Suyuti mengawal proses perizinan tersebut dengan imbal uang.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap. Pada saat konferensi pers, KPK menyebut jabatan Oon ialah VP Summarecon Agung.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti bersama Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta serta Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi Haryadi.
Para tersangka sudah ditahan penyidik KPK di rutan. PT Summarecon Agung belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.