Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jeje-Asep Ismail Resmi Jadi Bupati-Wabup Bandung Barat Terpilih
6 Februari 2025 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon (Paslon) Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih periode 2025-2030. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang menyeret nama Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail.
ADVERTISEMENT
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Bandung Barat, Kamis (6/2).
"KPU Bandung Barat alhamdulillah hari ini telah menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati KBB pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, kepada wartawan selepas sidang pleno.
Ripqi menambahkan, KPU Bandung Barat bakal langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sidang pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 ke DPRD.
DPRD Bandung Barat, menurut dia, akan langsung menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan Paslon Jeje Govinda-Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat terpilih.
"Setelah ini kami akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan ke DPRD Bandung Barat untuk dilaksanakan paripurna, rencananya malam ini, dan setelah itu diajukan untuk pelantikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait pleno penetapan ini, Ripqi tak menampik dilakukan setelah ditolaknya permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh salah satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Amar putusan penolakan perkara itu, dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Merujuk pada putusan MK kemarin, pengajuan sengketa dari salah satu Paslon di KBB tidak dapat diterima sehingga arahan setelah diputuskan kita harus menetapkan calon terpilihnya," imbuh dia.
Berdasarkan data rekapitulasi sidang putusan perselisihan hasil pemilihan 2024 yang diterima KPU Jawa Barat, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh pasangan Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, teregister dengan nomor perkara 192/PHPU.BUPXXIII/2025.