Jejen, Pasukan Oranye yang Kena PHK Sepihak, Kembali Bekerja

5 Maret 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jejen Sujana (kedua dari kanan) melakukan mediasi terkait pemecatannya bersama Camat Koja, Ade Himawan (tengah) dan Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena, Kamis (3/3/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Jejen Sujana (kedua dari kanan) melakukan mediasi terkait pemecatannya bersama Camat Koja, Ade Himawan (tengah) dan Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena, Kamis (3/3/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Jejen Sujana (43) seorang petugas tenaga Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang mengadu kepada Gubernur Anies Baswedan karena dipecat secara sepihak kini kembali mendapat pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
“Pihak Kelurahan (Rawa Badak Selatan) sudah memberikan klarifikasi, hari Senin saya sudah bisa kerja lagi,” kata Jejen saat dikonfirmasi oleh kumparan, Sabtu (5/3).
Pada Rabu (2/3), Jejen melakukan aksi protes dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berlokasi di Rusun Pinus Elok Penggilingan, Jakarta Utara, hingga Balai Kota Jakarta. Ia mengadukan nasibnya kepada Anies.
Seorang perwakilan dari TGUPP menemui langsung Jejen untuk menerima keluhannya. Jejen mengaku dipecat secara sepihak tanpa menerima surat dan penjelasan apa pun.
Padahal, ia sudah mengabdi sebagai pasukan oranye yang bekerja di Kelurahan Rawa Badak Selatan selama 4 tahun. Setelah melakukan dialog dengan TGUPP, ia akhirnya kembali diizinkan untuk bekerja.
“Alhamdulilah, (kembali bekerja) di kelurahan Rawa Badak Selatan,” ucap Jejen.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga menegaskan bahwa segala bentuk pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh asal memecat apalagi tanpa keterangan.
“Semua itu ada mekanismenya, ada aturannya, pimpinan itu di semua level tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak, semua harus sesuai aturan dan ketentuan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/3).