Jelang Dilantik, Trump Akan Dihukum karena Sogok Bintang Porno

10 Januari 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, tiba di Bandara Internasional Harry Reid untuk menaiki pesawat setelah melakukan perjalanan kampanye, Sabtu (14/9/2024). Foto: Alex Brandon/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, tiba di Bandara Internasional Harry Reid untuk menaiki pesawat setelah melakukan perjalanan kampanye, Sabtu (14/9/2024). Foto: Alex Brandon/AP Photo
ADVERTISEMENT
Donald Trump akan dijatuhi hukuman pada Jumat (10/1) akibat kasus sogokan terhadap bintang porno. Trump berulang kali mencoba menggagalkan vonis terhadap dirinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Trump terjerat kasus pidana karena memberi uang tutup mulut kepada Stormy Daniels jelang pemilu 2016 lalu. Mereka berdua terjerat hubungan gelap.
Atas kasusnya itu Trump terjerat 34 dakwaan. Meski demikian, Trump kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman penjara atas kasus pidananya tersebut.
Trump juga diperkirakan bakal dijatuhi hukuman ringan, termasuk kemungkinan dibebaskan tanpa syarat.
Dikutip dari AFP, Trump akan menghadiri pembacaan hukum secara online.
Pada persidangan itu Trump akan menyaksikan sejumlah saksi yang bersaksi perihal upaya Trump menyogok Daniels jelang pemilu 2016. Saat itu Trump berhasil menang pemilu.
Sebelumnya, Trump telah berkali-kali meminta penangguhan proses pidana. Pengadilan banding dan pengadilan tinggi New York sudah menolak upayanya menunda sidang.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kemudian memutuskan pembacaan hukuman dapat dilanjutkan. Jaksa pun menolak upaya penundaan hukuman, 10 hari sebelum Trump dilantik sebagai presiden.