Jelang HUT 81 RI, PA GMNI Soroti PPHN hingga Evaluasi Program

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jajaran pengurus DPP PA GMNI dalam agenda Pernyataan Kebangsaan Indonesia "Ambeg Paramarta" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran pengurus DPP PA GMNI dalam agenda Pernyataan Kebangsaan Indonesia "Ambeg Paramarta" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari persoalan utang pemerintah, meritokrasi, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), hingga Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Catatan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Kebangsaan Indonesia “Ambeg Paramarta” di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Dalam pembukaan agenda tersebut, Ketua Umum DPP PA GMNI, Arief Hidayat, menilai 81 tahun kemerdekaan Indonesia belum sepenuhnya mewujudkan cita-cita para para pendiri bangsa. Sebab, menurut dia, masyarakat yang adil dan makmur hingga kini belum terwujud.

“Apakah kemerdekaan yang sudah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus oleh Soekarno dan Hatta sudah berhasil menuju kepada cita-cita yang diinginkan oleh founding fathers? Jawabannya adalah belum. Karena sampai hari ini masyarakat yang adil dan makmur belum terwujud,” kata Arief.

Menurut Arief, perjalanan Indonesia selama 81 tahun mengalami pasang surut dalam upaya mencapai cita-cita kemerdekaan. Karena itu, PA GMNI menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi terhadap arah penyelenggaraan negara.

Gagasan tersebut kemudian dituangkan PA GMNI melalui Ambeg Paramarta, yang menjadi tema pernyataan kebangsaan mereka.

Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Abdy Yuhana, menjelaskan Ambeg Paramarta dimaknai sebagai prinsip untuk mengutamakan hal yang paling utama dalam menentukan kebijakan negara.

“Ambeg Paramarta ini secara umum adalah istilah bahasa Latin yang dulu disampaikan oleh Bung Karno. Yang maknanya adalah mengutamakan prioritas utama dalam pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh negara,” ujar Abdy.

Berangkat dari prinsip tersebut, PA GMNI menyampaikan sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, salah satunya terkait pengelolaan utang negara.

Abdy mengatakan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26% terhadap PDB.

“Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah rasio utang itu masih aman atau tidak, melainkan seberapa jauh utang telah membebani APBN. Untuk apa utang digunakan, siapa yang menikmati manfaatnya, serta siapa yang kelak harus membayarnya,” tutur dia.

Atas kondisi tersebut, PA GMNI mendesak pemerintah melakukan koreksi terhadap politik utang nasional. Karena menurut Abdy, utang tidak semestinya menjadi pilihan utama dalam pembiayaan negara.

“Jadi jangan kemudian utang menjadi pilihan utama dalam pembiayaan negara,” beber dia.

Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat menyampaikan sambutan dalam agenda Pernyataan Kebangsaan Indonesia "Ambeg Paramarta" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Selain persoalan fiskal, PA GMNI menyoroti pentingnya meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka meminta prinsip orang yang tepat berada pada jabatan yang tepat menjadi norma dalam pemerintahan.

“Loyalitas politik tidak boleh menggantikan kompetensi. Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi ukuran untuk pengisian jabatan strategis negara,” tegas Abdy.

Selanjutnya, prinsip evaluasi juga ditekankan PA GMNI terhadap program-program strategis pemerintah, termasuk MBG dan Kopdes Merah Putih. Abdy menyebut, program tersebut merupakan ikhtiar untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan ekonomi. Namun, pelaksanaannya tetap harus terbuka terhadap evaluasi.

“Evaluasi terhadap berbagai persoalan dan pelaksanaan program tidak boleh dipandang sebagai bentuk penolakan, tetapi sebagai mekanisme demokratis untuk memperbaiki kebijakan,” katanya.

“Jangan kemudian ketika orang bersuara tentang program-program itu dianggap penolakan. Program yang baik harus berani dievaluasi dan diperbaiki,” sambung Abdy.

Sementara dalam pembahasan PPHN, PA GMNI menyatakan membuka ruang dialog terkait arah pembangunan jangka panjang Indonesia. Menurut Abdy, pembahasan PPHN itu perlu melibatkan tiga bentuk representasi, yakni politik, daerah, dan fungsional.

“Pembangunan yang berkesinambungan itu harus melibatkan seluruh Indonesia yang ter-representasikan di dalam tiga representasi. Yang pertama representasi politik yang ada di DPR, yang kedua adalah representasi daerah, dan yang ketiga adalah representasi fungsional,” jelasnya.

Berbagai catatan tersebut kemudian dirangkum PA GMNI dalam lima agenda politik Ambeg Paramarta, yakni memperkokoh Pancasila dan keadilan pembangunan daerah, mengembalikan pembangunan ekonomi pada amanat Pasal 33 UUD 1945, memulihkan etika penyelenggaraan negara dan meritokrasi, menegakkan hukum dan demokrasi, serta mewujudkan kedaulatan dan politik luar negeri bebas aktif.

Pada akhirnya, Abdy menegaskan bahwa kekuasaan tidak semestinya menjadi tujuan akhir dalam kehidupan bernegara.

“Kekuasaan hanyalah alat untuk melindungi rakyat, menghadirkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan sosial, dan menjaga keutuhan kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.