Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jelang Idul Adha, Sudah 25 Ribu Ekor Sapi dari Bali Dikirim ke Jawa
16 Juni 2022 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Dinas Peternakan dan Kesehatan Bali mencatat sudah 25 ribu ekor sapi telah dikirim dari Pulau Dewata ke Jawa menjelang Idul Adha. Sapi paling banyak dikirim dari Bali ke Tangerang, Jakarta, dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kabid Nakeswan) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali mengatakan, total kuota sapi yang seharusnya dikirim ke Jawa untuk Idul Adha 2022 mencapai 60 ribu ekor.
Namun demikian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Bali membatasi pengiriman sapi ke Jawa untuk mengontrol penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Dinas Peternakan dan Kesehatan Bali memberikan kuota kepada pengusaha sebesar 35 ribu untuk mengirimkan sapi ke Jawa.
"Total pengiriman dari Mei sampai Juni sudah mencapai 25 ribu," katanya saat dihubungi Kamis (16/6).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bali memastikan sapi yang dikirim telah bebas PMK. Sebab, sapi-sapi tersebut telah menjalani masa karantina 15 hari dan selama karantina tersebut sapi dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan dan menyemprot truk pengangkut sapi saat keluar-masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
"Jadi, truk wajib membawa alat disinfektan disemprot truk maupun ternaknya. Itu wajib dibawa. Sebelum truk masuk ke Bali itu wajib dicuci, bersih dan disemprot kembali dengan disinfektan. Kemudian, di pintu masuk Bali di semua mobil yang melintas kita sudah pasang disinfektan di pintu gerbang jadi ketika masuk akan disemprot kendaraannya itu sebagai upaya kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas l Denpasar Putu Terunanegara, turut memastikan telah mengeluarkan sertifikat kesehatan sapi sebelum dikirim ke luar Pulau Dewata.
"Kita pastikan sebelum kita rilis sertifikasi karantina bahwa secara klinis dan dokumennya lengkap. Kebutuhan sapi di luar sana masih cukup tinggi. Kalimantan juga masih mengambil sapi dari kita karena kita masih bebas PMK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bali, tercatat ada 538 ribu populasi sapi di Pulau Dewata pada tahun 2021.
Di sisi lain, PBNU dan MUI juga telah mengeluarkan panduan untuk kurban di tengah wabah PMK ini. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
Yakni, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.