Jelang Larangan Mudik, Wilayah Perbatasan Aceh-Sumut Mulai Dijaga Ketat

26 April 2021 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi mudik Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi mudik Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh Tamiang mulai melakukan pengetatan di wilayah perbatasan atau pintu masuk Aceh-Sumatera Utara (Sumut) seiring pemberlakuan pengetatan 22 April-5 Mei menjelang larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Bagi warga yang hendak masuk dan keluar harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas di pos penjagaan.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Insyafuddin, mengatakan Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah mulai diberlakukan sejak hari ini Senin (26/4). Pengetatan tersebut akan berlangsung dalam dua periode.
“Pelaksanaan periode pertama diberlakukan secara efektif mulai 26 hingga 5 Mei 2021, dan periode kedua yaitu H+7 pasca peniadaan mudik tepatnya pada 18 – 24 Mei mendatang,” kata Insyafuddin Senin (26/4).
“Lokasi pemeriksaan ini berlangsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda,” ujarnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Seperti bekerja/perjalanan dinas, atau kunjungan keluarga sakit.
Ilustrasi imbauan tidak mudik Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Selanjutnya kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
ADVERTISEMENT
Pengetatan ini, kata Insyafuddin, dalam rangka menindaklanjuti adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
“Sementara periode peniadaan mudik akan dimulai sejak 6 – 17 Mei 2021, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tuturnya.
Kepada para Datok Penghulu (Kepala Desa) di 213 Kampung di Aceh Tamiang, diminta untuk segera membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan COVID-19 di tingkat kampung. Serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.